Jumat, 11/03/2011 13:24 WIB
Penerbit Musik
Perbedaan di antara penerbit musik
Penerbit Musik
Tahun 2008 ini Gesang menerima ro-yalti sebesar Rp 70.033.968,- [setelah dipotong pajak]. Angka sebesar itu menurut Penerbit Musik Pertiwi diperoleh dari penggunaan lagu-lagu Gesang di dalam dan luar negeri. Untuk eksploitasi di luar negeri, Penerbit Musik Pertiwi bekerjasama dengan Universal Music Publishing dan Warner-Chappell Music Publishing. Bagi komposer kampiun seperti Gesang, royalti yang diterima setiap tahun olehnya ibarat dana pensiun pencipta lagu yang akan menjamin kehidupan me-reka di hari tua. Menurut UU Hak Cipta No. 19/2002, Gesang atau komposer lainnya berhak menerima royalti seumur hidup ditambah 75 tahun setelah ia me-ning-gal dunia. Selanjutnya royalti tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Gesang. Jika telah melewati batas waktu, maka hak cipta dari seluruh lagu karya Gesang akan dikelola langsung oleh negara.
(wp/adb)
Hasil Rating Pembaca:



Sending your message




