National Affairs
Selasa, 27 Oktober 2009 19:19 WIB     
UU Perfilman 2009: Biarkan Masyarakat Tak Kunjung Mandiri
Oleh : Lisabona Rahman
Foto : Ilustrasi Oleh Emte
Bookmark and Share

Secara sarkastik UU Perfilman 2009 ini dipanggil “Kill Bill” oleh masyarakat film dan wartawan. Saat ini kelihatan bahwa semangat memerdekakan diri yang mengalir deras sejak Orde Baru tumbang tahun 1998 mulai dipasung lagi.

Himbauan untuk menunda pengesah-an dan menyempurnakan RUU yang masih compang-camping ini kepada pemerintah dan anggota DPR tak didengarkan. Mereka hanya ingin pekerjaan bisa dianggap selesai pada akhir masa jabatan. Sekitar 60 persen anggota DPR harus meninggalkan kursinya karena kalah Pemilu. Begitu juga menteri-menteri yang akan segera menduduki kursi di DPR mengejar tenggat waktu menyerahkan surat pengunduran diri.


Sore 8 September 2009, kurang dari satu jam setelah berhasil mengesahkan UU tentang Perfilman, Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik mengundurkan diri supaya bisa duduk di DPR untuk periode 2009-2014. 


Peristiwa kejar tayang pengesahan UU oleh para anggota DPR dan menteri ini absurd dan menggelikan. Hasilnya: UU tentang Perfilman (UU Perfilman) yang diskriminatif dan bisa mematikan pertumbuhan film Indonesia.

UU Perfilman: Produk Diskriminatif


Perubahan politik sejak 1998 di Indonesia membuka ruang untuk mengubah paradigma kebijakan negara soal hak-hak asasi warga, dari yang tadinya menguasai jadi mengelola kemerdekaan berpikir dan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Satu contoh perubahan paradigma yang positif adalah pengesahan UU tentang Pers pada tahun 1999.


Setelah lewat sepuluh tahun, kemerdekaan komunikasi yang pelan-pelan membaik dan makin produktif ini mau dipasung.
Paradigma yang dipakai untuk membuat UU Perfilman mendefinisikan film sebagai karya seni dan media komunikasi massa. Kalau film dianggap sebagai karya seni, sayangnya UU ini sama sekali tidak membicarakan pentingnya perlindungan hak cipta, hak moral atau hak intelektual pencipta. Padahal sudah jelas Indonesia sampai sekarang bolak-balik kecolongan kekayaan budaya gara-gara kelemahan inisiatif perlindungan hak cipta/hak intelektual.


Kalau film dianggap sebagai media komunikasi massa, anehnya UU ini tidak menjamin perlindungan terhadap hak informasi. Kalau kita bandingkan, UU Pers (yang sama-sama didefinisikan sebagai wahana komunikasi massa) misalnya sangat melindungi hak pers untuk mendapat dan menyebarkan informasi secara utuh tanpa diancam atau dipengaruhi siapapun. Masyarakat bebas mengelola informasi secara mandiri.


Pada UU ini strategi damage control penyebaran informasi dirumuskan dengan baik sebagai penghormatan terhadap praduga tak bersalah dan norma yang berlaku dalam masyarakat. UU Pers juga secara tegas menolak mekanisme sensor yang dirumuskan secara rinci mulai dari kewajiban melapor, mendapatkan izin pihak berwajib, teguran/ancaman sampai penyensoran isi berita. 


Untuk menjaga akurasi dan kepercayaan publik terhadap pers, ada Dewan Pers untuk menjaga kode etik jurnalistik dan menjadi mediator kalau karya jurnalistik mengakibatkan konflik antara pers dan masyarakat. Lembaga ini adalah lembaga independen yang disubsidi negara dan anggotanya dipilih sendiri oleh masyarakat pers.


Dalam UU Perfilman, jangankan ada jaminan atas hak menyampaikan informasi, pasal keenam UU ini saja sudah mencantum-kan larangan atas isi film. Selain larangan, pembuat film juga wajib melaporkan pembuatan film kepada Menteri dan setelah itu masih harus mendapat izin dari lembaga sensor sebelum melakukan presentasi publik.


Ada dua hal yang penting untuk diban-dingkan antara UU Pers dan UU Perfilman. Pertama, kalau dibandingkan dengan UU Pers, dalam UU Perfilman, negara melakukan diskriminasi dalam melindungi hak asasi warga negara atas kemerdekaan berpikir, mengemukakan pendapat atau mendapatkan informasi.


Kedua, dalam UU Pers, negara mendorong terjadinya komunikasi yang demokratis dan dikelola secara independen oleh Dewan Pers. Artinya di sini ada kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuan warga negara untuk menjaga kualitas informasi yang di-sampaikan dan menangani dampaknya.


Sementara dalam UU Perfilman, kontrol atas informasi dilakukan berlapis lewat pelarangan dan sensor. Kontrol ini bersifat absolut, tidak ada tawaran mekanisme mediasi konflik antara pembuat film dengan penonton. Bertentangan dengan kepercayaan terhadap kemandirian warga ne-gara dalam UU Pers, UU Perfilman justru merampas potensi warga negara untuk mengembangkan proses mediasi yang mandiri. Pembuat film ataupun penonton dianggap tidak mampu membangun komunikasi yang baik dan sejak awal dicurigai sebagai penjahat-penjahat informasi.

Demokrasi Komunikasi dan Mutu Karya Seni


Keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat soal film Indonesia terutama berkaitan dengan keseragaman genre dan logika cerita film yang berantakan. Persoalan ini bukan hanya muncul 10 tahun terak-hir, tapi sudah jadi penyakit kronis film Indonesia sejak lama.
Sebetulnya sejak tahun 1990-an kita terus melihat perubahan yang positif. Meskipun sempat terjadi demam film drama remaja, film horor atau komedi seks, pada dasarnya genre film Indonesia mulai beragam.


Sekarang kita bisa menonton drama dewasa, drama religius, film fantasi, animasi, laga ataupun musikal buatan Indonesia maupun luar negeri. Cerita yang diangkat film Indonesia juga mulai beragam, mulai dari drama yang berlatar kepulauan Belitong sampai film horor berlatar sejarah keluarga Cina Indonesia. Tidak semua film dari genre yang beragam ini laku keras, tapi keinginan pembuat film Indonesia untuk mencoba bentuk-bentuk baru untuk ber-ekspresi dan berkomunikasi ini adalah perkembangan yang menyenangkan.


Inovasi bentuk dan isi cerita akan terus memperkaya keragaman tawaran informasi yang disampaikan sebagai seni film. Ke-ragaman informasi sebetulnya adalah kunci membangun komunikasi yang merdeka dan demokratis. Keragaman ini bisa terganggu karena intervensi kepentingan komersial (contohnya ya, demam genre tertentu seperti disebut di atas) atau kepentingan politik (misalnya tidak boleh membuat film tentang Tragedi 1965) dari negara atau pun dari masyarakat.

Fungsi undang-undang sebetulnya adalah untuk menjaga supaya masyarakat bisa menikmati keragaman budaya yang seluas-luasnya seperti yang dijamin Undang-undang Dasar 1945. Beberapa negara seperti Korea Selatan atau Inggris dengan sadar memberi fasilitas supaya pembuat film berani bereksperimen dan tidak terus-terusan membuat film dengan formula komersial. 


Di bagian ini UU Perfilman isinya sa-ngat mengecewakan. Negara sama sekali tidak menyediakan fasilitas supaya keragam-an genre dan cerita film yang belum bisa mendapat dukungan komersial bisa terus berkembang dan dinikmati penonton.

UU yang baru ini juga berpotensi meng-ancam keragaman budaya perfilman. Semua kegiatan pemutaran film diwajibkan mengutamakan film Indonesia. Bioskop-bioskop harus memenuhi kuota 60 persen pemutaran film Indonesia dari keseluruhan jam tayangnya dalam 6 bulan. Ini sama artinya dengan pemaksaan terhadap penonton sekaligus mengerdilkan daya saing film Indonesia. Aturan ini jelas melanggar hak dasar penonton dan pemutar film untuk memilih dengan bebas dan menikmati ke-ragaman budaya dunia.

Kebijakan kuota jumlah film Indonesia pernah diterapkan sebelumnya pada pertengahan 1970-an. Pada saat itu infrastruktur produksi film sangat lemah dan pekerja film sangat sedikit. Film dibuat asal jadi untuk memenuhi kuota pemutaran. Kebijakan ini malah membuat penonton me-ninggalkan film Indonesia.

UU baru ini menunjukkan bahwa negara lebih mementingkan peningkatan jumlah film Indonesia daripada kualitasnya. Padahal sampai tahun 2008 saja, walaupun film Indonesia hanya berjumlah 30 persen dari keseluruhan jumlah film beredar, tapi jumlah penontonnya sudah hampir mencapai 60 persen total penonton film. Tahun ini jumlah penonton film-film Indonesia bahkan mengalahkan jumlah penonton Harry Potter dan Up walau diputar pada saat yang sama.

Harus dicatat bahwa perkembangan positif ini terjadi karena inisiatif mandiri pembuat film dan penonton tanpa dukunga-n pemerintah. Sejak Departemen Penerangan dibubarkan pada tahun 1999 campur tangan pemerintah dalam perfilman sangat minimal.

Penonton Film Indonesia Sekarang

Jumlah penonton film Indonesia di dalam negeri terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai sekitar 30 juta penonton pada tahun lalu. Jumlah ini baru mencakup penonton di bioskop, belum termasuk penonton TV dan forum-forum apresiasi mandiri. Dari sini sebetulnya terlihat bahwa ada proses komunikasi ide-ide melalui film Indonesia sedang tumbuh dengan alamiah dan berdasarkan pilihan yang demokratis. Pertumbuhan ini bisa bertahan dan makin subur kalau ditunjang strategi kebijakan perfilman yang tepat.

Keunggulan film Indonesia dalam market share sebetulnya sudah menunjukkan bahwa kebebasan memilih membentuk penonton yang makin kritis. Penonton yang bisa membandingkan antara film Indonesia dan non Indonesia jadi bisa menilai film Indonesia dengan lebih kritis. Penonton yang kritis akan pasti melahirkan pembuat film yang sadar kualitas kalau komunikasi timbal-balik berjalan lancar.
Yang sebaiknya dilakukan lewat UU tentang Perfilman ini adalah mendorong pembuat film dan media massa untuk bekerja sama menyediakan informasi yang lengkap supaya penonton bisa memutuskan pilihan yang paling cocok untuk dirinya. Tentu usaha ini harus diikuti dengan proses pendidikan penonton sehingga mereka terbiasa memanfaatkan informasi sebelum memilih tontonan.

UU ini juga seharusnya membantu industri film yang juga membutuhkan informasi jumlah penonton atau box office yang transparan supaya bisa membuat keputusan kreatif yang makin mendekati kebutuhan penonton dengan terus mempertimbangkan keragaman selera dan segmen penonton.

Menghambat arus informasi lewat kebijakan kuota dan institusi sensor justru akan menjauhkan pembuat film dan penonton dari proses dialog. Pembuat film jadi tidak dibiasakan menguji kekuatan komunikasi- karyanya secara obyektif dan peka terhadap dinamika penonton karena lebih sibuk memikirkan rambu-rambu sensor. Penonton pun merasa bahwa selera dan sarannya tidak dipedulikan oleh pembuat film karena kritik soal mutu tidak difasilitasi oleh lembaga sensor. Penonton yang tidak puas dengan situasi ini tentu akan memboikot dunia film di Indonesia.

Kebiasaan menyensor yang dipelihara di Indonesia telah menumpulkan rasa toleran-si dalam masyarakat sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap tidak sesuai yang dilakukan adalah melarang, menyerang atau merusak, bukan menempuh dialog terbuka.
Masyarakat pers sudah membuktikan bahwa membangun dialog yang terbuka dan mandiri menghasilkan mutu komunikasi yang baik. Kenapa UU Perfilman malah melakukan yang sebaliknya: menutup ruang dialog, mematikan keragaman dan merampas kesempatan masyarakat untuk makin mandiri?

Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
01-12-2009 08:10:28 WIB
By : anggha
whye?
semakin lama menantikan film semacam across the universe, last days, or whatsoever yang ditulis oleh filmmaker dari Indonesia.....
ADVERTISEMENT
berita sebelumnya
Selasa, 31 Agustus 2010 08:02 WIB
Selasa, 27 Juli 2010 13:28 WIB
Senin, 28 Juni 2010 12:29 WIB
Kamis, 27 Mei 2010 09:32 WIB
Rabu, 28 April 2010 09:42 WIB
Rabu, 28 April 2010 08:35 WIB
Jumat, 26 Maret 2010 10:26 WIB
Selasa, 23 Februari 2010 11:22 WIB
Mailling List

Join Our Millist by Subscribe Now!


Powered by yahoo.com